Viral Kajian BEM Fakultas Psikologi terkait LGBT, UI: Bukan Sikap Resmi Kampus
JAKARTA, iNews.id - Universitas Indonesia (UI) buka suara terkait unggahan viral yang disebut sebagai hasil kajian Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi UI mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Pihak kampus menegaskan, materi yang disusun organisasi kemahasiswaan tersebut tidak mencerminkan sikap resmi Universitas Indonesia.
Konten yang diunggah BEM Fakultas Psikologi UI di media sosial Instagram itu memuat hasil kajian yang mengutip laporan American Psychological Association (APA) tahun 2008. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa tidak ada riset ilmiah yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan.
BEM Fakultas Psikologi UI juga menuliskan bahwa orientasi homoseksual dan heteroseksual sama-sama merupakan bagian yang normal dan alami dari keberagaman seksualitas manusia.
“American Psychological Association (2008) melaporkan bahwa nggak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental ataupun bentuk penyimpangan,” tulis BEM Psikologi UI dalam kontennya, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Namun, unggahan tersebut telah dihapus dari akun Instagram BEM Psikologi UI. Meski demikian, tangkapan layar konten itu telah beredar luas dan diunggah ulang oleh sejumlah akun media sosial hingga menjadi viral.
Merespons hal tersebut, UI menyatakan memahami perhatian publik terhadap konten yang diproduksi oleh salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Psikologi UI. Akan tetapi, UI menegaskan bahwa materi kajian organisasi kemahasiswaan tidak merepresentasikan posisi resmi institusi.
“Kami memahami adanya perhatian publik terhadap konten yang diproduksi oleh salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Perlu kami tegaskan bahwa materi kajian organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan posisi resmi institusi Universitas Indonesia,” tulis UI dalam keterangannya.
UI sebagai perguruan tinggi negeri menegaskan komitmen penuh pada Pancasila, nilai-nilai kebangsaan, dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Ungkap Nilainya Capai Ratusan Miliar
Selain itu, UI juga menuliskan pernyataan jika perlu diluruskan bahwa rujukan yang dikutip dalam konten merupakan literatur ilmu psikologi mengenai klasifikasi kesehatan mental, yang berada pada ranah akademik.
“Rujukan akademik atas literatur keilmuan berbeda secara mendasar dari kampanye atau penyebaran gaya hidup. Universitas Indonesia tidak menyelenggarakan, tidak memfasilitasi, dan tidak mendukung kampanye penyebaran gaya hidup apa pun,” tulis UI.
Lebih lanjut, UI pun mengatakan jika inti kajian tersebut adalah penolakan terhadap kekerasan dan persekusi terhadap sesama warga kampus.
“Universitas Indonesia menjamin lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan, intimidasi, dan penyebaran data pribadi tanpa izin terhadap seluruh warganya, serta terus memperkuat mekanisme koordinasi atas materi komunikasi yang menggunakan identitas kelembagaan,” kata UI.










