Meski Disomasi, Bupati Purwakarta Belum Mau Hapus Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat
PURWAKARTA, iNews.id – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein alias Om Zein, belum memutuskan untuk menghapus lagu ciptaannya Lalaki Langit Lalanang Bejat dari berbagai platform digital meski telah disomasi Lembaga Jawa Barat Bantuan Hukum.
Om Zein mengatakan, masih akan berkonsultasi dengan kuasa hukum sebelum mengambil keputusan terkait nasib lagu yang menuai polemik karena dinilai mengandung lirik yang merendahkan perempuan.
"Kalau untuk kata-kata yang dianggap kontroversi saya minta maaf. Tapi kalau untuk somasi, karena kaitannya ini dengan somasi, saya harus konsultasi dulu dengan lawyer saya," kata Om Zein saat ditemui di sela agenda pelayanan publik di Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, Kamis (2/7/2026).
Menurut dia, hingga saat ini belum ada larangan resmi terhadap lagu tersebut. Karena itu, diperlukan pertimbangan hukum sebelum memutuskan apakah lagu tersebut akan ditarik dari platform digital atau tidak.
"Apakah kemudian di-take down, karena kan belum ada pelarangan tentang lagu itu. Jadi saya harus konsultasi dulu, nanti akhirnya saya kabari lagi. Atau nanti lawyer saya yang menjelaskan bagaimana menanggapi somasi," ujarnya.
Meski belum memastikan akan menghapus lagu tersebut, Om Zein kembali menyampaikan permintaan maaf atas penggunaan sejumlah kata dalam lirik yang dianggap menimbulkan kontroversi.
Dia menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk menyinggung ataupun mendiskreditkan perempuan. Menurutnya, lagu tersebut merupakan refleksi perjalanan hidup pribadinya yang ditulis dalam bentuk puisi pada 2020, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
Sebelumnya, JBH melayangkan somasi terbuka kepada Om Zein setelah menilai lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat mengandung narasi misoginis dan merendahkan martabat perempuan.
Ketua JBH, Riyan Bintana, mengatakan pihaknya telah melakukan transkripsi, telaah yuridis, dan analisis semiotika hukum terhadap lirik lagu tersebut.
Menurutnya, sejumlah penggalan lirik dinilai menghina tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas perempuan, bahkan menggunakan analogi anak perempuan usia SMP.
Melalui somasi tersebut, JBH meminta Om Zein menghentikan penyebaran lagu, menghapus seluruh unggahan di platform digital, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 3 x 24 jam.
JBH juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, baik melalui laporan pidana atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU TPKS, maupun gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum (PMH).
Di tengah polemik yang berkembang, Om Zein juga membantah adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam pembuatan video klip lagu tersebut.
"Tidak ada keterlibatan ASN. Video itu diunggah melalui akun TikTok pribadi, Instagram pribadi, dan YouTube pribadi saya," katanya.
Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat yang dirilis pada Januari 2026 sebelumnya menuai kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah warganet, aktivis perempuan, hingga anggota DPR RI menilai beberapa liriknya mengandung stereotip dan berpotensi merendahkan perempuan.










