Geger! Bupati Purwakarta Disomasi gegara Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat yang Dinilai Rendahkan Perempuan

Geger! Bupati Purwakarta Disomasi gegara Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat yang Dinilai Rendahkan Perempuan

Terkini | inews | Kamis, 2 Juli 2026 - 15:00
share

PURWAKARTA, iNews.id – Polemik lagu berbahasa Sunda Lalaki Langit Lalanang Bejat berbuntut panjang. Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, resmi disomasi oleh Lembaga Jawa Barat Bantuan Hukum karena lirik lagunya dinilai mengandung narasi yang merendahkan perempuan.

Ketua JBH, Riyan Bintana, mengatakan somasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 023/SOM/JBH/VII/2026. Sebagai lembaga yang fokus menangani persoalan perempuan dan anak, JBH menilai isi lagu tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai karya seni.

"Ditemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa lagu tersebut memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan derajat eksistensial manusia, serta mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar," kata Riyan dalam keterangan resminya, Kamis (2/7/2026).

Bupati Purwakarta Om Zein. (Foto: Instagram)

Menurutnya, kesimpulan tersebut diperoleh setelah JBH melakukan transkripsi, telaah yuridis, serta analisis semiotika hukum terhadap keseluruhan lirik lagu.

Dalam kajiannya, JBH menyoroti tiga bagian lirik yang dinilai menghina tubuh, kesehatan reproduksi, serta moralitas perempuan.

Lirik yang disorot JBH antara lain:

'Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali' (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali) 

'Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu' (Tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara.).

'Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek alatan telat bulan' (Tidak usah keliling mencari apotek karena telat bulan atau hamil).

Menurut Riyan, rangkaian lirik tersebut tidak mencerminkan kritik sosial yang sehat.

"Diksi-diksi di atas tidak mencerminkan nilai kritik sosial yang sehat, melainkan bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas kaum perempuan, khususnya anak di bawah umur (analogi anak kelas 3 SMP)," ujarnya.

Dia menambahkan, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena lagu itu dibuat oleh seorang kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Beri Waktu 3 x 24 Jam

Melalui somasi tersebut, JBH memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Om Zein untuk menghentikan penyebaran lagu, menghapus seluruh unggahan dari berbagai platform digital, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, JBH menyatakan siap menempuh jalur hukum.

"Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, baik dengan mengajukan laporan pidana atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU TPKS, maupun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) secara perdata di Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti kerugian immateriil," kata Riyan.

Om Zein Belum Putuskan Hapus Lagu

Di sisi lain, Om Zein mengaku telah meminta maaf atas penggunaan kata-kata dalam lagunya yang dianggap kontroversial. Namun, dia belum memastikan apakah karya musik Lalaki Langit Lalanang Bejat akan dihapus dari berbagai platform digital atau tidak.

Menurut Om Zein, keputusan tersebut masih akan dibahas bersama kuasa hukumnya menyusul somasi yang dilayangkan JBH.

"Kalau untuk kata-kata yang dianggap kontroversi saya minta maaf. Tapi kalau untuk somasi, karena kaitannya ini dengan somasi, saya harus konsultasi dulu dengan lawyer saya," ujarnya.

Dia menambahkan, hingga kini belum ada larangan resmi terhadap lagu tersebut, sehingga diperlukan pertimbangan hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Apakah kemudian di-take down, karena kan belum ada pelarangan tentang lagu itu. Jadi saya harus konsultasi dulu, nanti akhirnya saya kabari lagi. Atau nanti lawyer saya yang menjelaskan bagaimana menanggapi somasi," katanya.

Om Zein juga memastikan tidak ada keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pembuatan video klip lagu tersebut.

"Tidak ada keterlibatan ASN. Video itu diunggah melalui akun TikTok pribadi, Instagram pribadi, dan YouTube pribadi saya," ujarnya.

Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat pertama kali dipublikasikan pada Januari 2026 dan menuai kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah warganet, aktivis perempuan, hingga anggota DPR Atalia Praratya menilai beberapa liriknya mengandung stereotip serta merendahkan perempuan, hingga akhirnya berbuntut somasi dari JBH.

Topik Menarik