Bupati Kuansing Suhardiman Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Coreng Nilai Luhur di Tanah Pacu Jalur

Bupati Kuansing Suhardiman Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Coreng Nilai Luhur di Tanah Pacu Jalur

Terkini | inews | Kamis, 2 Juli 2026 - 09:17
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perbuatan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terkait dugaan suap pengisian jabatan mencoreng nilai luhur di tanah Pacu Jalur. Seperti diketahui, Kuansing dikenal sebagai tanah kelahiran balap dayung tersebut. 

"Kuansing dikenal luas sebagai tanah kelahiran Pacu Jalur yang mencerminkan semangat gotong royong dan juga kerja kolektif masyarakat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Kamis (2/7/2026). 

"Karena itu, ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah Kuansing," sambungnya. 

Budi menjelaskan, nilai instrumen pencegahan korupsi KPK atau Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MSCP) di Kabupaten Kuansing masih rendah, yakni 63,84 poin di 2025. Jumlah tersebut turun 8,13 poin dari tahun sebelumnya. 

Lebih lanjut, Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Kuansing juga belum menunjukkan perbaikan secara signifikan. Nilai SPI Kuansing hanya meningkat tipis dari 63,12 pada tahun 2024 menjadi 63,58 pada tahun 2025. 

Menurutnya, hal tersebut menjadi pengingat bahwa penguatan integritas dan sistem pencegahan korupsi harus terus dilakukan secara konsisten di daerah tersebut agar praktik korupsi tidak berulang.

"Terlebih dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kuansing juga berkaitan dengan proyek-proyek strategis di daerah yang tentunya bersinggungan dengan hajat hidup masyarakat banyak," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka sekaligus menahan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut. 

Suhardiman ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant. 

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, SA, ZKN dan ARD," kata Taufik saat konferensi pers penahanan, Rabu (1/7/2026).

Topik Menarik