Breaking News: Bupati dan Sekda Kuansing Ditahan KPK

Breaking News: Bupati dan Sekda Kuansing Ditahan KPK

Berita Utama | inews | Rabu, 1 Juli 2026 - 16:12
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, Rabu (1/7/2026) sore. Keduanya ditahan usai menyerahkan diri terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.

Pantauan di lokasi, keduanya terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 15.45 WIB. Keduanya mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. 

Selain itu, terdapat satu orang lain yang turut mengenakan rompi oranye KPK. Dengan pengawalan petugas, mereka digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat 10 orang yang ditangkap dalam OTT di Kuansing dan Jakarta. Sembilan orang ditangkap di wilayah Kuansing, dan satu lainnya di Jakarta.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah 10 orang. Sembilan orang di antaranya diamankan di wilayah Kuansing dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/6/2026).

Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuansing, dan satu orang dari pihak keluarga penyelenggara negara atau Pengadilan Negeri di daerah tersebut.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen elektronik yang berkaitan dengan transaksi keuangan. Penyidik turut mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap.

Budi mengungkapkan perkara yang diungkap melalui OTT tersebut diduga berkaitan dengan suap untuk suatu jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

"Jadi suap ini diduga untuk jabatan Sekda di Kabupaten Kuansing," ujarnya.

Topik Menarik