31 Saksi Diperiksa Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

31 Saksi Diperiksa Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Terkini | inews | Rabu, 1 Juli 2026 - 12:10
share

YOGYAKARTA, iNews.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelidiki kasus dugaan pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Bantul. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 31 saksi dalam proses penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti sebelum penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

"Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan," kata Ihsan, Selasa (30/6/2026).

Dia menjelaskan, para saksi yang diperiksa merupakan pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian saat dugaan gangguan terhadap kegiatan ibadah terjadi. Berasal dari berbagai unsur, termasuk pihak gereja, kelompok Front Jihad Islam (FJI), serta anggota kepolisian yang saat itu berada di lokasi kejadian.

"Ada dari pihak GMS, kemudian juga dari Front Jihad Islam (FJI) sendiri, termasuk anggota juga kita periksa karena memang ada anggota (kepolisian) di TKP," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga turut memeriksa aparat pemerintah kalurahan dan pemerintah daerah untuk mendalami proses keberadaan GMS di lokasi tersebut.

"Termasuk juga dari kelurahan dan pemerintah daerah juga kita lakukan pemeriksaan, khususnya terkait mengenai proses keberadaan GMS di lokasi," kata Ihsan.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Ihsan, terdapat dua fokus utama dalam penanganan perkara ini. Pertama terkait proses perizinan kegiatan ibadah yang hingga kini masih dalam proses.

"Sekali lagi kegiatan di sana memang belum ada izin. Dari pemerintah daerah juga sudah menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada izin, sehingga kesepakatan dengan pihak GMS karena belum ada izin tidak boleh berkegiatan," ucapnya.

Kedua, terkait dugaan intimidasi atau upaya pembubaran kegiatan ibadah yang saat ini masih dalam tahap penyidikan. 

Dia menegaskan, proses perizinan kegiatan keagamaan menjadi ranah Pemkab Bantul yang nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama.

"Kalau terkait perizinan, ini ditangani oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bantul, kemudian juga nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama," ujarnya.

Polda DIY menegaskan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah penyidik menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Topik Menarik