Kasus Nikita Mirzani Dikawal Penuh Rieke Diah Pitaloka, Ini Updatenya!
JAKARTA, iNews.id – Perjuangan hukum Nikita Mirzani dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus mendapat perhatian. Setelah dikawal langsung anggota DPR Rieke Diah Pitaloka, kini proses hukum sang artis disebut memasuki perkembangan baru.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengungkapkan bahwa dukungan Rieke Diah Pitaloka menjadi penyemangat tersendiri bagi timnya yang masih berupaya mencari keadilan melalui jalur PK.
"Terima kasih untuk Teh Rieke Diah Pitaloka yang mau meluangkan waktu mengawal kasus ini. Beliau melihat ada ketimpangan dan ketidakadilan yang diperlihatkan kepada Nikita Mirzani," ujar Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Menurut Usman, kehadiran Rieke dalam sidang sebelumnya menunjukkan bahwa perkara yang dihadapi Nikita juga mendapat perhatian dari wakil rakyat. Dia berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung secara adil, transparan, dan objektif.
Tak hanya mendapat dukungan dari Rieke, Usman mengungkapkan pihaknya juga telah melaporkan perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu, kata dia, telah direspons dan kini memasuki tahap penelaahan.
"Sudah direspon oleh KY melalui email, sekarang proses penelaahan dokumen atau bukti. Nanti akan ada verifikasi dokumen tersebut diperoleh dari mana dan menjelaskan apa," katanya.
Dia menjelaskan, Komisi Yudisial saat ini tengah memeriksa kelengkapan dokumen serta bukti yang diajukan sebelum menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum juga terus mempersiapkan langkah untuk sidang PK berikutnya. Guna memperkuat permohonan Peninjauan Kembali, mereka akan menghadirkan dua orang ahli dari bidang yang berkaitan langsung dengan perkara Nikita.
"Kami siapkan ahli pidana TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan ahli hukum ITE," tutur Usman.
Sidang lanjutan PK Nikita Mirzani dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Tim kuasa hukum berharap keterangan tersebut dapat memperkuat argumentasi mereka dalam membuktikan adanya dugaan kekeliruan pada putusan sebelumnya.










