Roy Suryo Beberkan Detik-Detik Penggeledahan dan Penangkapan oleh Polisi di Rumahnya

Roy Suryo Beberkan Detik-Detik Penggeledahan dan Penangkapan oleh Polisi di Rumahnya

Terkini | inews | Selasa, 30 Juni 2026 - 20:00
share

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo mengungkapkan peristiwa penggeledahan dan penangkapan oleh aparat kepolisian di kediamannya. Roy menyebut, kedatangan polisi tidak didampingi petugas RT dan RW setempat.

"Tidak ada RT dan RW dan ketika mereka datang hanya ngajak satpam, saya sudah konfirmasi sore harinya dan ada chat WA-nya, itu juga besok kalau diperlukan akan ditampilkan," ucap Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tok! Sidang Pembuktian Ijazah Dimulai' yang disiarkan di iNews, Selasa (30/6/2026).

Roy menilai, kejadian tersebut merupakan pelanggaran luar biasa. Pasalnya, aparat kepolisian yang datang memaksa masuk dan mencari hingga ke kamar tidur.

"Sore itu tidak ada izin ke RT/RW setempat dan itu sudah pelanggaran luar biasa, dan mereka memaksa masuk dan untuk mencari sampai ke kamar tidur, ada videonya. Saya habis subuhan tertidur di kamar kerja, saya bangun karena istri saya teriak dari kamar tidur dan saya langsung ke situ," kata dia.

Dia pun mengibaratkan kejadian tersebut seperti adegan film G30S/PKI.

"Dan yang paling fatal, beberapa jam sebelumnya saya salat subuh dan sudah pakai jeans, kemudian mau ganti ga boleh, bahkan mau mandi aja ga boleh. Kalimatnya persis seperti di G30S/PKI, saya ditarik gitu bahkan saya mau diborgol," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Praktisi Hukum, Didit Wijaya menyebut terdapat banyak pelanggaran dalam penggeledahan dan penangkapan yang dialami Roy Suryo. 

"Pelanggaran pertama katanya surat penggeledahan ada tapi tidak ditunjukkan. Kalau pun ada kalau mau masuk ditolak, misalnya Mas Roy dan nyonya menolak, panggil RT-RW, saksi dua, kemudian ada surat perintah penangkapan," ujar Didit.

Menurutnya, hanya ada dua aturan yang mendasari penangkapan dalam KUHAP baru. Pertama, jika tersangka tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut. Kedua, untuk kepentingan penyelidikan.

"Kalau pun untuk yang kedua, tidak perlu ditangkap. Nah disini problemnya langsung ditankap, ini masalah besar sebenarnya karena di dalam surat perintah penangkapan ditulis pertimbangannya pelimpahan tahap dua," tuturnya.

Topik Menarik