Nadiem Akan Banding Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Nadiem Akan Banding Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Terkini | inews | Selasa, 30 Juni 2026 - 15:08
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim siap mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Putusan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dia menegaskan akan terus berjuang demi keluarga dan Indonesia.

"Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang masih saya cintai, saya akan berjuang," ujar Nadiem di Pngadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dia mengatakan banding itu akan segera diajukan. Dia menegaskan bakal berjuang demi kebenaran dan orang jujur yang dikriminalisasi.

"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalsiasi Saya tidak akan berhenti," tutur dia.

"Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," imbuhnya.

Diketahui, Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan terkait kasus dugaan korupsi laptop Chromebook dan CDM.

Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206). 

Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara. 

Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Topik Menarik