Breaking News: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Breaking News: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Berita Utama | inews | Selasa, 30 Juni 2026 - 14:36
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara terkait kasus Chromebook. Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun," kata hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Nadiem juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari.

Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara. 

Nadiem sebelumnya dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa penuntut umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).

Topik Menarik