Kemenag Cabut Izin Ponpes Ibadurrahman di Kukar Buntut Kasus Kekerasan Seksual
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ibadurrahman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur buntut kasus kekerasan seksual. Kemenag fokus pada pemindahan para santri serta tenaga pendidik dan kependidikan guna memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengapresiasi langkah cepat Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual di Pesantren Ibadurrahman, Kutai Kartanegara.
"Langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir secara nyata untuk melindungi anak, menegakkan akuntabilitas penyelenggaraan pesantren, sekaligus memastikan hak-hak para santri tetap terpenuhi," ujar Basnang dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Sejumlah langkah dilakukan, antara lain: memfasilitasi pemindahan santri ke lembaga pendidikan yang aman, memberi pendampingan psikososial bagi para korban dan santri terdampak, serta memfasilitasi tenaga pendidik dan kependidikan agar proses transisi berlangsung secara humanis, terukur, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Luke Vickery dan Mitchell Baker Disebut Saksikan Laga Timnas Indonesia vs Oman dan Mozambik
Proses ini dikawal Satgas Pesantren Ramah Anak Kemenag. Kasubdit Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning, Yusi Damayanti, yang juga Ketua Satgas mengawal proses ini di lapangan dengan berkunjung ke Ponpes Ibadurrahman di Tenggarong Seberang. Kemenag berkomitmen penuh memfasilitasi mutasi siswa ke lembaga pendidikan keagamaan lain yang aman dan sesuai.
"Kehadiran kami di sini adalah bentuk tanggung jawab mutlak untuk memastikan bahwa hak belajar anak-anak kita tetap berjalan tanpa hambatan, begitu pula dengan nasib para guru dan tenaga kependidikan yang ada," ujar Yusi.
Kemenag juga menyiapkan langkah reformasi preventif melalui penguatan Satuan Tugas Pesantren Ramah Anak di tingkat satuan pendidikan. Langkah ini mencakup screening kelayakan dan keamanan pesantren, serta pengawasan berkala lintas sektor guna memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan kembali mencuat. Kali ini, sebanyak 11 mantan santriwati dari salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara melaporkan pimpinan ponpes mereka berinisial EE ke Mapolda Kalimantan Timur (Kaltim).
Didampingi oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, para korban akhirnya memberanikan diri membongkar aksi bejat sang pimpinan yang diduga dilakukan saat mereka masih menempuh pendidikan di pesantren tersebut.
Berdasarkan hasil asesmen dan pendampingan mendalam yang dilakukan oleh TRC PPA Kaltim, tindakan asusila yang dilakukan oleh terlapor EE dinilai sudah sangat keterlaluan dan masif.
"Dugaan perbuatan terlapor tidak hanya berupa pelecehan seksual secara fisik atau verbal, namun beberapa di antaranya sudah mengarah pada dugaan persetubuhan terhadap sejumlah korban," ujar kuasa hukum korban dari TRC PPA Kaltim, Sudirman, Minggu (7/6/2026).
Fakta miris terungkap di balik pelaporan ini. Para santriwati tersebut ternyata harus memendam trauma mendalam selama bertahun-tahun sebelum akhirnya mempunyai nyali untuk bersuara di hadapan hukum.
Selama berada di dalam pesantren, para korban mengaku mendapat tekanan psikologis yang sangat berat. Mereka tidak berdaya dan takut untuk menolak keinginan bejat EE karena status terlapor sebagai sosok sentral yang memiliki otoritas tertinggi dan sangat dihormati di lingkungan pondok pesantren tersebut.










