Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan Standar PBB

Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan Standar PBB

Berita Utama | inews | Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:16
share

JAKARTA, iNews.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa perempuan berinisial YTR (29), warga Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan. Pernyataan itu mengacu definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Convention Against Torture (UNCAT).

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan terdapat unsur-unsur khusus yang harus dipenuhi agar suatu kasus dapat diklasifikasikan sebagai penyiksaan menurut UNCAT.

"Perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi konvensi anti-penyiksaan," ujar Sondang dalam dialog peringatan Hari Anti-penyiksaan Internasional, dikutip Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, definisi penyiksaan dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB mensyaratkan adanya tindakan yang secara sengaja menimbulkan penderitaan berat (severe pain) untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi. Selain itu, unsur keterlibatan atau pengabaian negara juga harus ada.

"Dalam konvensi anti-penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu, tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan atau untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara," ujar dia.

Sondang tak menampik YTR telah mengalami dampak yang sangat berat akibat tindakan pelaku. 

"Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Jadi itu dampaknya sangat luar biasa," ujar dia.

Dia menambahkan, aspek yang masih perlu ditelusuri adalah kemungkinan adanya unsur pengabaian oleh negara atau aparat yang dapat memenuhi syarat keterlibatan negara dalam definisi penyiksaan menurut UNCAT.

"Nah yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah, ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah misalnya di tempat kos-kosannya ketika, atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya tapi kemudian tidak ditindaklanjuti," ujar dia.

"Nah di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam konvensi anti penyiksaan," imbuhnya.

Sementara itu, dia menegaskan kasus yang menimpa YTR dapat dilihat sebagai bentuk penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana dan berlangsung terus-menerus.

"Tetapi saat ini yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat bahkan sampai ke disabilitas," jelas Sondang.

Dia juga mendorong dilakukan pemeriksaan menyeluruh agar seluruh bentuk kekerasan yang mungkin terjadi dapat terungkap.

"Untuk itu kami juga mendesak supaya ada visum yang menyeluruh, barangkali di dalamnya juga ditemukan kasus apa namanya perbuatan kekerasan seksual sehingga nanti pasal-pasal yang bisa dituduhkan terhadap si pelaku itu menjadi berlapis dan komplet ya," tandasnya.

Topik Menarik