Bertemu Raja Charles III, Menteri LH Jumhur Hidayat Bahas Solusi Masalah Gas Metana
JAKARTA, iNews.id - Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, menghadiri undangan eksklusif High-Level Super Pollutant Reception di Istana St James's, London, Inggris, Rabu (24/6/2026). Di hadapan Raja Charles III dan Sekjen PBB António Guterres, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memangkas emisi polutan super (super-pollutants), khususnya gas metana yang bersumber dari limbah makanan (food waste).
Pertemuan tingkat tinggi di sela-sela agenda London Climate Action Week (LCAW) 2026 ini berfokus pada percepatan aksi global menekan emisi metana. Gas ini menjadi ancaman senyap karena menyumbang hampir sepertiga dari total pemanasan global saat ini.
Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat menyatakan, isu polutan super ini sangat relevan dengan tantangan domestik di Tanah Air. Di Indonesia, penanganan emisi metana tidak hanya berfokus pada sektor energi fosil, melainkan erat kaitannya dengan tata kelola sampah harian masyarakat.
Tumpukan sampah organik di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem terbuka (open dumping) diidentifikasi sebagai produsen utama gas metana domestik.
"Kehadiran kita di forum ini menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya fokus pada transisi energi, tetapi juga aksi nyata di sektor pengelolaan limbah. Gas metana dari tumpukan sampah, terutama sisa makanan, harus segera kita tangani dari hulu ke hilir," ujar Jumhur Hidayat di London, dikutip Jumat (26/6/2026).
Menurut Jumhur, pengurangan food waste bukan sekadar urusan lingkungan hidup, melainkan mencakup aspek ketahanan pangan serta perubahan mutlak pada pola perilaku ekonomi masyarakat.
Langkah Indonesia ini sejalan dengan seruan Sekjen PBB António Guterres yang mendesak para pemimpin dunia untuk memangkas total volume limbah makanan secara global dan menghentikan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping).
Sebagai bentuk tindak lanjut konkret, Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah di tingkat daerah. Langkah ini diintegrasikan melalui kebijakan Subnational NDC Roadmap.
Melalui peta jalan tersebut, setiap pemerintah provinsi di Indonesia kini diwajibkan memiliki target yang jelas dan terukur dalam mengelola serta menekan emisi dari sektor limbah di wilayahnya masing-masing.










