Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 3 Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana cs

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 3 Eks Pimpinan BGN Dadan Hindayana cs

Terkini | inews | Kamis, 25 Juni 2026 - 16:24
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang waktu penahanan mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta mantan dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Sudah perpanjang (oleh) penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi wartawan, Kamis (25/6/2026).

Penahanan ketiganya diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Perpanjangan masa tahanan itu telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“(Diperpanjang) 40 hari, di mana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum,” ujar dia.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Keenam tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kemudian, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony Sonjaya, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.

Topik Menarik