LPSK Dalami Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendalami permohonan perlindungan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua LPSK, Achmadi menjelaskan, permohonan tersebut sudah diterima pihaknya dan saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh LPSK.
“Ya, ada yang mengajukan permohonan kepada LPSK. Dan masih dalam penelaahan,” ucap Achmadi saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Dia menambahkan, LPSK akan memeriksa lebih lanjut substansi permohonan tersebut serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam proses penanganan perkara.
Terkait adanya penolakan permohonan JC sebelumnya oleh pihak Kejaksaan Agung, Achmadi menyebut hal itu akan dilihat dalam proses pendalaman, namun belum menjadi kesimpulan awal dari LPSK.
“Yang jelas kami masih mendalami kasus itu,” tuturnya.
Achmadi juga menegaskan bahwa prinsip justice collaborator secara regulasi pada dasarnya sama, baik di LPSK maupun di institusi penegak hukum lain.
“Prinsipnya JC ya JC, justice collaborator, regulasinya seperti itu sama saja,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyidik menilai Sony merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status justice collaborator.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan keputusan penolakan diambil setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap peran Sony dalam perkara yang tengah diselidiki.
Selain dianggap sebagai aktor utama, Sony juga dinilai belum memenuhi syarat penting lainnya, yakni mengakui perbuatannya sesuai dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan
“Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).









