Tempo Scan Buka Suara soal Richard Muljadi yang Ditangkap Kejagung: Tak Punya Keterkaitan Apa pun
JAKARTA, iNews.id - PT Tempo Scan Pacific Tbk menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penangkapan Richard Arief Muljadi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan penipuan bisnis batu bara. Perusahaan menegaskan Richard tidak memiliki hubungan maupun keterkaitan dengan Tempo Scan Group.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah sejumlah pemberitaan mengaitkan Richard Muljadi dengan Tempo Scan maupun keluarga pemegang saham pengendali perusahaan.
Corporate Secretary PT Tempo Scan Pacific Tbk mengatakan, Richard memang merupakan cucu almarhumah Kartini Muljadi dan putra Sutjipto H Muljadi. Namun, Richard bukan putra Handojo S Muljadi, yang merupakan pemegang saham pengendali PT Tempo Scan Pacific Tbk dan Tempo Scan Group.
"Sepanjang pengetahuan kami, benar bahwa Sdr Richard Muljadi adalah cucu dari Almarhumah Ibu Kartini Muljadi, SH dan putra dari Bpk Sutjipto H Muljadi Sdr Richard Muljadi bukan putra dari Bpk Handojo S Muljadi yang merupakan pemegang saham pengendali PT Tempo Scan Pacific Tbk maupun Tempo Scan Group," tulis Tempo Scan Pacific dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2026).
PT Tempo Scan Pacific Tbk menegaskan, Richard Muljadi tidak pernah bekerja dan tidak memiliki afiliasi dalam bentuk apa pun dengan perusahaan.
"Sdr Richard Muljadi tidak pernah bekerja, tidak pernah memiliki afiliasi dan tidak memiliki keterkaitan dalam bentuk apa pun dengan PT Tempo Scan Pacific Tbk maupun Tempo Group."
Perseroan juga meminta seluruh pihak dan media massa memberitakan perkara tersebut secara berimbang serta tidak menyebarluaskan informasi yang tidak sesuai fakta.
Sebelumnya, Richard Arief Muljadi ditangkap Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026) saat kembali dari Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, mengatakan, Richard merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara.
"DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten saat kembali dari Singapura," kata Anang, Minggu (21/6/2026).
Richard didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian sekitar Rp7 miliar. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Anang menjelaskan, berkas perkara Richard sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri persidangan sehingga kemudian ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati Kalsel.
Setelah ditangkap, Richard selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.










