Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo-Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Hari Ini

Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo-Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Hari Ini

Berita Utama | inews | Senin, 22 Juni 2026 - 07:10
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya bakal melimpahkan tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini, Senin (22/6/2026). Penyerahan Roy dan Tifa dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU). 

Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan perkara Roy dan Tifa dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. 

"Selanjutnya jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Menurut dia, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dibawa dari dari Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, ke Rutan Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam. 

"Update terakhir tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati dan diinapkan di Rutan PMJ," ujar Budi. 

Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memastikan bakal menjamin hak dan kewajiban Roy Suryo dan Dokter Tifa. 

"Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," ujar Iman. 

Iman menegaskan, seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP). 

"Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan hukum bagi siapa pun warga negara Indonesia tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, maupun golongannya," ujar Iman. 

Iman menjelaskan, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan terkait dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh pihak Kejaksaan. 

Iman juga mengungkapkan, penangkapan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan agar berjalan lancar. 

Penyidik, kata Iman juga melakukan konfirmasi barang bukti yang dilimpahkan ke jaksa kepada tersangka. 

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Mereka diciduk terkait kasus dugaan fitnah terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi).

Topik Menarik