Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun Sebut Tak Ada Tanda-Tanda
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun buka suara terkait kronologi penangkapan terhadap kedua kliennya. Refly mengaku tidak ada tanda-tanda sebelumnya bahwa kedua kliennya akan ditangkap.
Refly menjelaskan, sebelum penangkapan, dirinya bersama Roy Suryo menghadiri sebuah kegiatan di Bandung. Keduanya baru berpisah sekira pukul 00.30-01.00 WIB.
“Sama sekali tidak ada. Saya sama Mas Roy baru berpisah kira-kira pukul 00.30 WIB dini hari tadi, karena kita ada acara di Bandung bersama-sama,” kata Refly kepada iNews, Jumat (19/6/2026).
“Jadi, kebetulan kita satu mobil dan kemudian baru berpisah antara 00.30, pukul 01.00 WIB dini hari di daerah Kuningan, saya duluan pulang ke rumah, Mas Roy setelah itu,” sambung dia.
Menurut Refly tidak ada tanda-tanda dua tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu akan ditangkap. Sebab, menurutnya kasus ini sudah tidak layak untuk diteruskan lantaran sudah melampaui batas waktu.
“Jadi sama sekali kita tidak bicara tanda-tanda, bahkan kita meyakini bahwa kasus ini sudah tidak layak lagi ditindaklanjuti karena sudah melampaui waktu yang banyak, sudah melanggar hukum acara baik KUHAP lama maupun KUHAP baru,” ujar dia.
Sebelumnya, kabar penangkapan Dokter Tifa pertama kali disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ramdansyah. Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya.
“Iya saya dapat kabar yang di-share di grup WA kita, kalau Dr Tifa ditangkap di apartemennya oleh Polda Metro pukul 06.47 WIB,” ucap Ramdansyah.
Sementara melalui unggahan di akun media sosialnya, Dokter Tifa menyebut dirinya ditangkap tepat saat menghadapi ujian S3. Dengan dikawal ketat, dirinya diizinkan untuk mengikuti ujian pagi ini.
“Tepat saat saya menghadapi ujian S3. Hari ini Jumat 19 Juni 2026 saya ditangkap, Polda,” tulis Tifa.
Terpisah, pengacara Roy Suryo yang lain, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, penangkapan kliennya dilakukan di wilayah Jakarta.
"(Penangkapan) di Jakarta," kata Khozinudin saat dihubungi.
Sebagai pengacara, dia mengaku belum menjalin komunikasi dengan kliennya. Menurutnya, sejauh ini komunikasi dilakukan lewat istri kliennya. "Hari ini kami mau ke Polda," ujarnya.










