Hotel Sultan Dieksekusi, Aset Rp28,9 Triliun Kembali ke Negara

Hotel Sultan Dieksekusi, Aset Rp28,9 Triliun Kembali ke Negara

Terkini | inews | Kamis, 18 Juni 2026 - 14:53
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan untuk dikembalikan kepada negara. Diketahui, nilai lokasi yang dieksekusi diperkirakan mencapai lebih dari Rp28 triliun lantaran berada di kawasan premium Jakarta, tepatnya di sekitar Simpang Susun Semanggi.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst jo Penetapan Eksekusi Pengosongan Nomor 01/Pdt.Eks/2026/PN.JKT.PST. 

Lahan yang dieksekusi yaitu tanah eks HGB No. 26 dan tanah eks HGB Nomor 27, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.  Duduk sebagai pemohon adalah Menteri Sekretaris Negara dan Tergugat adalah PT Indobuildco.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst memutuskan amar, di antaranya:

1. Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada para Penggugat bidang tanah HGB No. 26 dan tanah eks HGB Nomor 27 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya

2. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat Rekonvensi (uitvoerbaar bij voorraad)

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto menyatakan, proses eksekusi sudah dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku, khususnya Hukum Acara Perdata. Proses eksekusi pada Kamis (18/6/2026) dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakpus, Parmika Ahyar dibantu para Panitera Muda, dan para Juru Sita. 

Adapun untuk pengamanan proses eksekusi dilaksanakan oleh pihak kepolisian dan TNI. Proses tersebut turut dihadiri para pihak yang berperkara."Proses pengosongan akan dilakukan selama satu bulan ke depan, dan barang-barang akan dititipkan di pergudangan di Jababeka," kata Sunoto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2026). 

"Dengan dieksekusi lahan di atas, maka aset senilai Rp28,9 triliun lebih itu akhirnya bisa kembali ke daftar aset milik negara. Angka Rp 28,9 triliun itu sebagaimana klaim pihak termohon eksekusi," sambungnya.

Topik Menarik