Polisi Ungkap Hanania Travel Bermasalah Sejak 2023, Pakai Skema Gali Lubang Tutup Lubang
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan travel Hanania Group ternyata sudah mengalami banyak permasalahan sejak 2023. Hal itu terungkap usai Hanania dilaporkan sejumlah jemaah atas dugaan penipuan dan penggelapan dana travel umrah pada Mei 2026.
"Kami menemukan ada fakta berdasarkan hasil penyidikan atau berita acara pemeriksaan dari tersangka, permasalahan ini sebenarnya sudah mulai muncul dari tahun 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Kamis (18/6/2026).
Saat itu, kata dia, pengelola PT Hanania Group sudah mulai mengalami permasalahan pembayaran baik itu tiket, hotel, hingga mutawif atau pemandu ibadah umrah selama berada di Tanah Suci.
"Sehingga mulailah menggunakan skema gali lubang tutup lubang. Untuk memberangkatkan grup yang hari ini, yang bersangkutan mengambil dari atau menggunakan dari uang dari kelompok grup yang akan berangkat berikutnya," ujarnya.
Iman menyampaikan hasil penyidikan sementara mencatat 1.479 jemaah tidak diberangkatkan. Dari jumlah tersebut, 1.021 jemaah mengajukan pengembalian dana alias refund.
Dari yang mengajukan refund, sebanyak 807 jemaah yang belum menerima sama sekali, 178 jemaah menerima refund sebagian, dan 36 jemaah menerima refund penuh. Selain itu, terdapat 458 jemaah yang memilih reschedule keberangkatan.
"Sampai dengan hari ini, korban masih terus bertambah karena kami laporkan kepada pimpinan beserta seluruh anggota dewan yang terhormat bahwa kami sudah membuka layanan pengaduan untuk korban travel Hasanah Tama International," tutur dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama travel umrah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.
Sejauh ini, polisi menerima dua laporan terkait kasus tersebut. Salah satunya dibuat pelapor berinisial JSP dengan sekitar 128 korban dan nilai kerugian mencapai Rp12,145 miliar.
Laporan lainnya dibuat NN terkait dua calon jemaah yang gagal berangkat meski telah membayar sekitar Rp78,8 juta. Dalam kasus ini, ASF dijerat dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).










