Modus Pecah Kaca di Parkiran Bank, Komplotan Gasak Rp520 Juta di Musi Banyuasin
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pencurian modus pecah kaca yang merugikan korban hingga Rp520 juta. Kasus tersebut terjadi di area parkir salah satu bank swasta di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Korban berinisial BH (24) diketahui baru saja melakukan transaksi penarikan uang dan menyimpan dana tersebut di dalam kendaraan yang diparkir di kawasan perbankan.
Saat korban kembali memasuki bank untuk keperluan administrasi, para pelaku yang telah melakukan pengintaian sebelumnya menjalankan aksinya dengan memecahkan kaca kendaraan dan membawa kabur uang tunai senilai Rp520 juta yang tersimpan di dalam mobil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Johannes Bangun menjelaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap jaringan pelaku.
"Tim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat serta mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain,” kata Johannes dikutip Selasa (16/6/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap aksi tersebut dilakukan oleh kelompok terorganisasi yang terdiri atas empat orang dengan pembagian peran masing-masing. Polisi kemudian menangkap tersangka berinisial ZS (31), yang berperan sebagai eksekutor pemecah kaca kendaraan korban.
Selain ZS, polisi menetapkan FF (26) sebagai tersangka. Saat ini FF diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Rumah Tahanan Musi Banyuasin. Sementara dua pelaku lainnya berinisial AK (32) dan AS (30) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus diburu oleh tim Jatanras Polda Sumsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut menjalankan aksinya secara sistematis dengan mengawasi aktivitas nasabah di area perbankan, memilih target yang membawa uang tunai dalam jumlah besar, kemudian mengikuti pergerakan korban hingga menemukan kesempatan untuk melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terorganisir yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini baru langkah awal," ujarnya.










