Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

Terkini | inews | Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:17
share

JAKARTA, iNews.id - Tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Asrul Azis Taba, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia tidak terima atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). 

Asrul merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. 

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," sebagaimana termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dilihat Sabtu (13/6/2026). 

Gugatan tersebut didaftarkan pada 10 Juni 2026 setelah yang bersangkutan ditahan lembaga antirasuah pada 8 Juni. 

Praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara: 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan sidang perdana yang dijadwalkan pada 19 Juni 2026

Sebelumnya, KPK mengumumkan penahanan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Senin (8/6/2026). 

Dua tersangka baru yang dimaksud yaitu, Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. 

Keduanya ditahan usai memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. 

"KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka, yaitu ISM dan ASR," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, Senin (8/6/2026). 

Topik Menarik