Roy Suryo Cs Sentil Kubu Jokowi: Klaim P21 tapi Desak Penahanan ke Penyidik, Gak Nyambung!
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin mempertanyakan klaim pihak pelapor yang menyebut berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Menurut Ahmad, terdapat kontradiksi dalam pernyataan yang disampaikan pihak pelapor.
Dia mengaku heran kubu Jokowi di satu sisi menyebut berkas perkara telah lengkap, namun masih mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk menahan Roy Suryo.
"Kalau memang ini sudah lengkap, maka P21 itu menjadi penanda kewenangan itu sudah berpindah dari penyidik kepada jaksa. Lalu apa urusannya meminta penyidik nahan-nahan?" kata Ahmad dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Babak Baru, Berkas Lengkap, Ijazah Diuji!' yang tayang di iNews, Rabu (10/6/2026).
Dia menilai desakan penyidik menahan Roy Suryo tidak relevan apabila status berkas perkara benar-benar telah dinyatakan lengkap. Sebab, kewenangan perkara telah beralih ke jaksa penuntut umum.
"Kalau satu sisi meyakini bahwa berkas ini sudah lengkap P21, tetapi meminta agar penyidik melakukan penahanan, gak nyambung," ujarnya.
Ahmad juga menyoroti pernyataan yang berulang kali disampaikan kubu Jokowi mengenai status P21 perkara tersebut. Menurut dia, pengumuman mengenai kelengkapan berkas perkara merupakan kewenangan kejaksaan, bukan kepolisian maupun pihak pelapor.
"Kalau kita bicara pengumuman berkas lengkap, itu bukan kewenangan polisi, apalagi kewenangan Bung Ade Darmawan," katanya.
Dia mempertanyakan dasar informasi yang digunakan kubu Jokowi sehingga berulang kali menyatakan perkara tersebut telah mencapai tahap P21 di berbagai kesempatan.
"Maka pada dasarnya kubu Jokowi berulang kali mengatakan ini berkas P21. Pertanyaannya, apa dasarnya di seluruh media mengatakan ini P21?" ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ahmad juga menyinggung asas hukum in dubio pro reo, yakni prinsip yang mengutamakan perlindungan terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana ketika masih terdapat keraguan dalam pembuktian.
"Ada asas hukum yang disebut in dubio pro reo, jika ragu-ragu lepaskan. Makanya dikenal adagium lebih baik melepaskan 1.000 orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah," katanya.
Menurut Ahmad, perdebatan yang berkembang terkait perkara tersebut justru menunjukkan masih adanya ruang perbedaan pandangan hukum yang perlu dicermati secara hati-hati.
Dia meyakini kepolisian maupun kejaksaan akan mempertimbangkan secara cermat seluruh aspek hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam penanganan perkara tersebut.
"Untung saja ini gak ada Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan kabar bohong yang menerbitkan keonaran yang ancaman pidananya 10 tahun penjara. Kenapa? Kebohongan," tutur Ahmad.
Sebelumnya, Ade Darmawan meminta penyidik Polda Metro Jaya mempertimbangkan penahanan terhadap Roy Suryo. Ade beralasan Roy diduga melakukan tindak pidana berulang dengan korban yang sama, yakni Jokowi, serta menilai dugaan fitnah terkait ijazah masih terus berlangsung hingga saat ini.










