Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina
TEL AVIV, iNews.id - Parlemen Israel Knesset, Senin (8/6/2026), mengesahkan undang-undang (UU) penyitaan dana dari pendapatan bea cukai Palestina. Rancangan undang-undang (RUU) disahkan dalam pembahasan kedua dan ketiga.
RUU tersebut mengatur pembekukan sejumlah dana pendapatan bea cukai untuk Palestina. Dengan persetujuan di pembahasan kedua dan ketiga, RUU tersebut disahkan menjadi UU.
UU menetapkan pemangkasan sejumlah dana yang ditransfer oleh Israel ke Pemerintah Otoritas Palestina setiap tahun, sebagaimana ditentukan oleh Komite Menteri untuk Urusan Keamanan Nasional. Besaran pemangkasan dana ditentukan berdasarkan laporan yang disampaikan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich.
Pendapatan bea cukai merupakan pajak yang dikenakan terhadap barang-barang yang diimpor ke wilayah Palestina, baik dari Israel maupun perbatasan yang dikendalikan oleh negara Yahudi itu. Dana tersebut ditarik Israel atas nama Pemerintah Otoritas Palestina.
Namun sejak 2019, Israel memotong sejumlah dana dari pendapatan tersebut dengan berbagai alasan. Hal itu menyebabkan krisis keuangan yang membuat Pemerintah Otoritas tidak mampu membayar gaji pegawai negeri sipil secara penuh.
Sejak beberapa tahun terakhir, pengadilan Israel memerintahkan Otoritas Palestina untuk membayar kerugian senilai puluhan juta dolar AS kepada warga Israel yang diserang oleh berbagai pihak Palestina.
Perdana Menteri Palestina Mohammad Mustafa sebelumnya menuduh Israel mencekik Tepi Barat melalui alat politik, keamanan, dan kolonial, di samping pemangkasan pendapatan bea cukai Palestina.
“Pemangkasan ini meningkat selama 12 bulan terakhir, karena Israel belum mentransfer pendapatan pajak dan bea cukai apa pun ke kas negara,” katanya.
Berdasarkan Protokol Ekonomi Paris, lampiran dari Perjanjian Oslo yang ditandatangani antara Israel dan Otoritas Palestina pada 1994, Kementerian Keuangan Israel mengumpulkan pendapatan bea cukai di perbatasan.
Sebagai imbalan atas layanan pengumpulan ini, Israel menerima 3 persen dari total pendapatan bea cukai yang dipotong, yang nilai tahunannya mencapai sekitar 380 juta shekel atau sekitar Rp2,3 triliun.










