RUU Polri Disahkan! Usia Pensiun Polisi dan Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Polri yang membawa sejumlah perubahan penting, mulai dari perpanjangan usia pensiun anggota kepolisian hingga peluang penempatan personel Polri pada jabatan sipil tertentu.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan usia pensiun bagi Kapolri. Dalam aturan baru tersebut, perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan Presiden melalui keputusan presiden.
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa kewenangan tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas institusi pertahanan dan keamanan negara.
“Presiden Republik Indonesia adalah panglima tertinggi yang memegang kekuasaan atas TNI dan Polri. Karena itu, Presiden memiliki hak prerogatif untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri sesuai kebutuhan,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam revisi UU Polri yang telah disepakati pemerintah dan DPR, usia pensiun anggota Polri berpangkat Tamtama dan Bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Khusus bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, masa pensiun dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan organisasi dan keputusan Presiden.
Selain mengatur usia pensiun, revisi UU Polri juga membuka ruang bagi anggota kepolisian untuk menduduki sejumlah jabatan sipil tertentu sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menilai perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi, meningkatkan profesionalisme institusi, serta memastikan keberlanjutan kepemimpinan dan pelayanan kepada masyarakat.










