Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Segera Disidang
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit dengan total 11 tersangka. Para tersangka segera disidang.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry mengatakan tim penyidik telah melimpahkan tahap II para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
“Tim penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Jeffry dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4/2026).
Dia menyampaikan pihaknya telah memeriksa 242 saksi dan 5 ahli dalam perkara ini. Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
“Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 242 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 5 orang," ujar dia.
Brigjen Himawan Bayu Aji Ditunjuk Jadi Kapolda Sultra, Ahli Siber bakal Sandang Bintang Dua
Adapun 11 tersangka yang segera disidang sebagai berikut:
1. Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian;
2. Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
3. Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru;
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS;
5. ERW selaku Direktur PT BMM;
6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT AP;
7. RND selaku Direktur PT TAJ;
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International;
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
10. RBN selaku Direktur PT CKK;
11. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Perkara ini bermula saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO).
Cerita Pembangunan Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral, Sempat Terkendala Pipa Belanda
Perbuatan itu pun diduga dimuluskan oleh oknum penyelanggara negara untuk mendapatkan kick back sebagai imbal balik atas peranannya tersebut.
Akibatnya, perbuatan culas itu telah menimbulkan hilangnya penerimaan negara yang tidak dibayarkan dalam ekspor POME palsu dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.










