Jaksa Tolak Pleidoi Nadiem: Sekalipun Bahasanya Puitis, Tak Mampu Goyahkan Fakta-Fakta Hukum
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menilai pleidoi itu memutarbalikkan fakta yang muncul di persidangan.
Jaksa menilai Nadiem memiliki niat jahat atau mens rea yang ditindaklanjuti dengan rangkaian perbuatan melawan hukum sehingga perkara tersebut merupakan ranah tindak pidana korupsi. Dalam repliknya, jaksa menyatakan telah mempelajari seluruh nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum maupun Nadiem dengan judul Tafsir Sesat yang Memenjara Martabat.
"Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum," kata jaksa dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Jaksa menilai materi pembelaan yang diajukan kubu Nadiem tidak mampu menggugurkan fakta-fakta hukum.
"Bahwa secara keseluruhan materi pembelaan tersebut, sekali pun disusun dengan retorika yang memukau, kutipan para filsuf yang menggugah, dan bahasa yang puitis, pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian dan tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara terang benderang di persidangan," ujar jaksa.
Menurut JPU, nota pembelaan tersebut justru berupaya memutarbalikkan fakta dengan menafsirkan ulang peristiwa yang telah terungkap di persidangan.
"Sebaliknya, penuntut umum menilai bahwa nota pembelaan yang memutarbalikkan fakta melalui tafsiran ulang fakta yang sudah jelas agar seolah-olah terdakwa tidak bersalah dengan cara memenggal-menggal (atomisasi) setiap perbuatan terdakwa, lalu menilainya secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh," lanjut jaksa.
Dalam salah satu tanggapannya, jaksa juga menolak dalil penasihat hukum yang menyebut perkara tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme administrasi berdasarkan asas ultimum remedium sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Jaksa menegaskan asas tersebut hanya berlaku terhadap pelanggaran administrasi murni yang tidak mengandung niat jahat.
JPU berpendapat perkara yang menjerat Nadiem bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan telah masuk ranah tindak pidana korupsi. Jaksa menyinggung sejumlah perintah terkait penggunaan Chromebook yang menurutnya telah diuraikan dalam surat tuntutan.
"Sehingga perbuatan-perbuatan tersebut merupakan ranah pidana murni, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi," tutur jaksa.
Melalui replik tersebut, JPU meminta majelis hakim tetap berpedoman pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya dan mengesampingkan seluruh dalil pembelaan yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Sebelum sidang dimulai, Nadiem berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni dalam perkara tersebut. Menurut dia, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook.
"Ya harapan terbesar kita sama ya, sama masyarakat luas juga harapannya bebas murni. Gitu harapan besarnya. Karena memang fakta persidangannya sudah sangat jelas," kata Nadiem kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
Nadiem menilai tuduhan kerugian negara dalam pengadaan Chromebook tidak berdasar. Dia mengklaim program tersebut justru menghasilkan penghematan anggaran hingga Rp3,6 triliun dibandingkan penggunaan perangkat berbasis Windows.
"Bagaimana ada kasus di mana dibilang ada kerugian negara padahal menghemat minimal Rp3,6 triliun. Itu yang sangat tidak masuk akal," ujarnya.
Menurut Nadiem, penghematan tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pendidikan, mulai dari peningkatan kesejahteraan guru, program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), hingga Program Indonesia Pintar (PIP). Dia juga menegaskan program digitalisasi pendidikan melalui Chromebook telah berjalan sesuai prosedur dan mendapat pendampingan serta pengawasan dari berbagai lembaga.
"Ini program paling lempeng, menghemat anggaran, didampingi oleh Kejaksaan, diaudit oleh BPKP dua kali selama saya menjadi menteri, dan juga dilaksanakan dieksekusi oleh LKPP," kata Nadiem.










