Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka
BOGOR, iNews.id – Polisi menetapkan pemilik anjing pemburu berinisial Y (41) sebagai tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan seorang bocah laki-laki di Jasinga, Kabupaten Bogor, tewas diserang hewan tersebut.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti ilmiah (scientific crime investigation) yang sangat kuat. Polisi mendeteksi adanya kecocokan bercak darah korban pada hewan buruan milik tersangka.
Kasat PPA Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka sudah didasari dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
"Kami dari Unit PPA Polres Bogor telah menetapkan pria berinisial Y selaku pemilik hewan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan ilmiah, tim menemukan kecocokan bercak darah korban pada mulut salah satu anjing milik tersangka,” katanya, Selasa (9/6/2026).
Dia mengungkapkan, penyidik juga menemukan adanya bercak darah segar yang melekat di area mulut salah satu dari empat ekor anjing yang digembalakan oleh tersangka Y. Hasil tes menunjukkan darah tersebut identik dengan darah korban MAS.
“Terjadi kelalaian nyata di mana hewan pemburu dilepas tanpa pengamanan memadai di area yang dekat dengan aktivitas warga," kata AKP Silfi.
Peristiwa berdarah ini bermula dari aktivitas berburu babi hutan yang dilakukan oleh sebuah komunitas pelacak di kawasan hutan Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, pada Minggu siang kemarin. Nahas, kegiatan tersebut justru berujung petaka bagi warga lokal.
Seorang anak laki-laki berusia sembilan tahun berinisial MAS ditemukan meninggal dunia dengan kondisi yang sangat mengenaskan. Korban menderita luka robek parah di bagian kepala dan leher akibat serangan brutal kawanan anjing pemburu tersebut.
Kronologi kejadian berawal saat korban beserta rekan-rekan sebayanya sedang asyik memancing di sekitar area hutan. Secara tiba-tiba, belasan anjing pemburu milik komunitas pelacak babi hutan datang dan langsung berlari beringas mengejar anak-anak tersebut.
Dalam situasi mencekam itu, salah satu rekan korban berhasil menyelamatkan diri setelah dengan cepat memanjat sebuah pohon di dekatnya. Namun nahas bagi MAS, bocah sembilan tahun ini tidak sempat meloloskan diri dari kepungan hewan agresif tersebut dan langsung diterkam secara membabi buta.
Mendapat laporan kejadian, Satreskrim Polres Bogor langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan puluhan anjing pemburu beserta para pemiliknya ke mapolres. Dari hasil pemeriksaan maraton, fokus penyelidikan mengarah kuat kepada pria berinisial Y.
Atas kelalaian fatal dalam mengawasi hewan peliharaan berbahaya hingga merenggut nyawa anak-anak, tersangka Y kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bogor. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, jenazah bocah MAS kini telah diserahkan kepada pihak keluarga dan langsung dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat. Di tengah suasana duka yang mendalam, pihak keluarga meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.










