Wamenkum soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur: Hadapi Perkembangan Zaman

Wamenkum soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur: Hadapi Perkembangan Zaman

Terkini | inews | Selasa, 9 Juni 2026 - 16:07
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej buka suara soal polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur. Hal itu diatur dalam Pasal 28A revisi Undang-Undang (UU) Polri yang telah disahkan menjadi UU.

Dia mengatakan ketentuan itu demi menghadapi perkembangan zaman. Dia mencontohkan polisi aktif dapat menduduki jabatan di kementerian bidang hukum.

“Ini kan menghadapi perkembangan zaman. Saya kasih satu contoh konkret, tugas polisi di bidang penegakan hukum, di mana ada kementerian yang punya penegakan hukum, anggota Polri dapat menduduki di kementerian tersebut,” ujar Eddy usai rapat paripurna pengesahan UU Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Atas dasar itu, kata Eddy, pihaknya memberi wewenang kepada polisi aktif agar bisa duduk di jabatan sipil.

“Nah, perkembangan kejahatan itu kalau di kemudian hari misalnya ada undang-undang yang memberi suatu kementerian untuk melakukan penyidikan, masa undang-undangnya harus diubah? Jadi kita berpikir ke depan, bukan membuat undang-undang satu dua hari,” kata Eddy.

Kendati demikian, dia Eddy menekankan perincian penempatan anggota polisi aktif di jabatan sipil akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

​“Hal-hal yang lebih rinci itu memang menjadi materi muatan dari Peraturan Pemerintah, tidak kita atur rinci di dalam undang-undang,” ucap dia.

Diketahui, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang (UU). Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026).

Semula, Ketua Panja RUU Polri Habiburokhman menyampaikan hasil pembahasan regulasi tersebut. Merespons hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan atas pembahasan RUU Polri.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco pada peserta rapat.

“Setuju,” kata para anggota DPR.

Topik Menarik