Presiden Bisa Perpanjang Usia Pensiun Kapolri sesuai Kebutuhan, Wamenkum: Presiden Panglima Tertinggi

Presiden Bisa Perpanjang Usia Pensiun Kapolri sesuai Kebutuhan, Wamenkum: Presiden Panglima Tertinggi

Berita Utama | inews | Selasa, 9 Juni 2026 - 15:38
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjelaskan alasan batas usia pensiun Kapolri bisa diperpanjang sesuai kebutuhan Presiden seperti yang tertera di Undang-Undang Polri hasil revisi yang telah disahkan. Dia menjelaskan, Presiden merupakan panglima tertinggi di Indonesia. 

"Jadi, sekali lagi bahwa Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). 

Dengan demikian, kata Eddy, Presiden memiliki hak prerogatif untuk memperpanjang batas usia pensiun Kapolri.

"Jadi, Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," katanya. 

Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati batas usia pensiun Kapolri dalam pembahasan RUU Polri. Anggota Polri berpangkat Tamtama dan Bintara paling tinggi usia pensiunnya 59 tahun. Khusus perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun.

Sementara untuk perwira tinggi bintang empat seperti Kapolri batas usia pensiunnya 60 tahun dan bisa diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan Presiden.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," kata Eddy dalam paparannya saat rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Senin (8/6/2026).

Topik Menarik