Kapolri Jamin Tak Sembarangan Tempatkan Polisi di Luar Struktur: Harus Ada Permintaan dari Kementerian

Kapolri Jamin Tak Sembarangan Tempatkan Polisi di Luar Struktur: Harus Ada Permintaan dari Kementerian

Terkini | inews | Selasa, 9 Juni 2026 - 14:52
share

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penempatan polisi di luar struktur harus melalui proses. Di antaranya adalah permintaan dan persetujuan dari kementerian. 

Sigit mengungkapkan, Polri memiliki aturan yang ketat terkait penempatan jabatan di luar struktur. Hal ini sekaligus menjawab saran dari sejumlah pihak soal jabatan yang diduduki personel kepolisian. 

"Mungkin saya tambahkan bahwa Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri," kata Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026). 

Kemudian, Sigit menjelaskan penempatan personel juga harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait. Personel tersebut harus mengikuti seleksi terbuka seperti open bidding atau merit system. 

"Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta merta," ujar Sigit. 

Dengan adanya aturan yang sedemikian rupa, Sigit memastikan, Polri tidak akan sembarangan menempatkan personelnya untuk menduduki jabatan luar struktur. 

"Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim," kata Sigit.

Sebelumnya, sidang paripurna DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi UU. Kapolri bersyukur atas terwujudnya hal itu. 

Menurut Sigit, pembahasan RUU Polri pada dasarnya telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 24 tahun yang lalu.

"Ya, yang pertama tentunya kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat, rekan-rekan mitra DPR, dan juga pemerintah yang telah mengantar sehingga revisi Undang-Undang Kepolisian yang memang sudah cukup lama, tahun 2002," kata Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026). 

Sigit menegaskan, pengesahan UU Polri merupakan jawaban atas harapan dan keinginan masyarakat terhadap institusi Korps Bhayangkara.

Topik Menarik