Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

Nasional | inews | Selasa, 9 Juni 2026 - 13:06
share

JENEPONTO, iNews.id - Misteri kematian janda di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap setelah lebih dari setahun. Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto menangkap pelaku yang diduga membunuh dan memerkosa korban.

Korban pembunuhan bernama Basse Daeng Ngintang (51) yang ditemukan tewas di rumahnya di Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada awal Februari 2025. Saat ditemukan, kondisi jasad korban sudah membusuk dan membengkak.

Setelah penyelidikan panjang, pelaku diketahui bernama Wawan Saputra alias Bogar (35). Dia ditangkap setelah lebih dari setahun melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan, motif pelaku diduga karena menyukai korban. Namun, pelaku tidak berani mengungkapkan perasaannya.

"Motifnya kasih tak sampai. Pelaku ini cinta kepada korban tetapi tidak berani mengungkapkan," ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu belakang sekitar pukul 03.00 pagi. Aksi pelaku kemudian diketahui korban yang coba melawan. Pelaku lalu gelap mata dan membekap serta menyeret korban ke kamar. Di tempat itulah pelaku memerkosa korban dua kali hingga berujung kematian.

"Saat kejadian pelaku memasuki rumah korban kemudian berusahan memerkosanya. Namun korban melakukan perlawanan sehingga pelaku menyekap dan berujung pemerkosaan dan pembunuhan," ujarnya.

Dalam penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain mukena, bantal, sarung, dan celana milik pelaku.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri selama lebih dari setahun. Dia kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Pelaku sempat kabur ke sejumlah daerah, termasuk Kalimantan dan Morowali. Polisi akhirnya menangkap pelaku saat bekerja sebagai buruh bangunan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

AKP Nurman mengatakan, polisi telah memeriksa 12 saksi dalam pengungkapan kasus ini. Penyelidikan panjang akhirnya mengarah kepada pelaku.

"Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa 12 saksi hingga akhirnya bisa menangkap pelaku di luar Sulsel. Pelaku ini kerap berpindah-pindah, ke Kalimantan, Morowali dan akhirnya kami tangkap di Sigi," ucapnya.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 dan Pasal 473 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Topik Menarik