Viral Bocah di Bogor Tewas Diterkam Anjing Pemburu Babi, Pemilik Diburu Polisi
BOGOR, iNews.id - Bocah 9 tahun tewas diterkam anjing pemburu babi hutan di Kampung Pasir Randu, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka parah di bagian kepala.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (7/6/2026) siang. Korban diketahui bocah laki-laki asal Kecamatan Cigudeg yang sedang berada di sekitar lokasi kejadian.
Video amatir warga yang memperlihatkan kondisi korban viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, korban ditemukan tertelungkup kaku di semak-semak belukar.
Warga dan petugas yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil pikap dan sejumlah anjing pemburu.
Kapolsek Jasinga AKP Agus Hidayat mengatakan, kasus tersebut kini sudah ditangani Satreskrim Polres Bogor. Polisi masih memburu pemilik anjing pemburu babi hutan tersebut.
"Saat ini, petugas masih mengejar pelaku atau pemilik anjing pemburu babi hutan tersebut," kata AKP Agus Hidayat, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan keterangan warga, sebelum kejadian terlihat sebuah mobil pikap bermuatan sejumlah anjing pemburu terparkir tidak jauh dari permukiman. Anjing-anjing tersebut diduga sengaja dikeluarkan dari pikap untuk memburu babi hutan di kawasan Jasinga.
Namun, anjing pemburu itu diduga lepas dari pengawasan. Hewan tersebut kemudian menyerang korban yang berada di area sekitar hutan. Korban mengalami luka robek parah di bagian kepala akibat serangan tersebut. Nyawa bocah malang itu tidak tertolong dan ditemukan meninggal dunia di lokasi.
Petugas kemudian olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di titik penemuan jasad korban. Selain itu, personel kepolisian juga menyisir area hutan dan kebun warga. Penyisiran dilakukan di lokasi yang diduga menjadi rute pelepasan anjing pemburu babi hutan tersebut.
Kapolsek mengungkapkan, polisi telah mengamankan beberapa pemburu liar untuk dimintai keterangan. Dari hasil penyelidikan, calon tersangka disebut sudah mengerucut kepada salah satu pihak.
"Kami juga mengamankan beberapa pemburu liar untuk dimintai keterangan. Untuk tersangka sudah mengerucut ke salah satu dan kami serahkan penanganan kasus ke Satreskrim Polres Bogor," ujarnya.
Polisi juga menyita empat ekor anjing yang berada dekat dengan lokasi penemuan jenazah korban. Anjing-anjing itu diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
"Kami juga sudah menyita empat anjing yang saat itu berdekatan dengan jenazah," katanya.
Pemilik anjing pemburu babi hutan kini diburu polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diduga lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam kasus ini, pelaku terancam dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut yakni lima tahun penjara.










