KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Dilempari Batu, Penumpang Terluka

KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Dilempari Batu, Penumpang Terluka

Berita Utama | inews | Selasa, 9 Juni 2026 - 11:06
share

JAKARTA, iNews.id - KRL Commuter Line Tanah Abang-Rangkasbitung menjadi korban vandalisme berupa pelemparan batu pada, Senin (8/6/2026) malam. Tindakan tersebut menyebabkan kaca jendela pecah dan retak pada kereta keempat dari depan.

VP Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter, Karina Amanda menjelaskan, aksi pelemparan terhadap Commuter Line Rangkasbitung No.1790 terjadi sekitar pukul 21.10 WIB oleh orang tidak bertanggung jawab. 

"Kejadian bermula sekitar pukul 21.10 WIB saat melintas antara Stasiun Rawa Buntu-Serpong perjalanan Commuter Line No.1790 terkena pelemparan," ucap Karina dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Dia menambahkan, pecahan kaca itu mengenai salah satu penumpang yang ada di dalam kereta. Petugas pun langsung mengevakuasi penumpang tersebut.

"Serpihan kacanya mengenai salah satu pengguna yang berada di sekitar jendela tersebut. Penumpang tersebut selanjutnya dibawa ke Pos Kesehatan Stasiun Parung Panjang untuk dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan tindakan medis," kata dia.

Dia menyebut, Petugas Pengamanan Stasiun Serpong pada malam itu langsung menuju lokasi pelemparan untuk menyisir area kejadian. Hal ini dilakukan guna mencari informasi pelaku pelemparan sekaligus mengamankan jalur KA. 

"Namun, petugas tidak menemukan pelaku pelemparan ataupun orang yang mencurigakan di sekitar lokasi," ucapnya.

Untuk menjamin keselamatan pengguna, Petugas pengamanan kereta (PAM Walka) berjaga di sekitar jendela yang pecah tersebut, untuk selanjutnya dilakukan penggantian kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang oleh petugas perawatan sarana KRL.

Karina menuturkan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan vandalisme yang menyebabkan rusaknya prasarana dan sarana perkeretaapian. 

Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Topik Menarik