Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin
KARAWANG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menutup sementara operasional tempat hiburan malam (THM) setelah viral video yang diduga memperlihatkan pesta komunitas gay di lokasi tersebut. Selain itu petugas juga menemukan dugaan pelanggaran perizinan terkait penjualan minuman beralkohol.
Penindakan dilakukan setelah Satpol PP memanggil dan memeriksa pihak pengelola. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol meski izin penjualannya belum diterbitkan.
Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Karawang, Da Prasetya mengatakan bahwa telah memberikan teguran secara bertahap kepada pengelola sesuai prosedur yang berlaku. Namun, karena dugaan pelanggaran tetap ditemukan, Satpol PP memutuskan menghentikan sementara operasional tempat usaha tersebut.
Selain menyoroti persoalan perizinan, Satpol PP juga meminta klarifikasi terkait video yang memperlihatkan aktivitas sejumlah pengunjung di dalam tempat hiburan malam yang sempat menjadi perbincangan publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengelola mengakui adanya pengunjung sesama jenis dalam kegiatan tersebut dan menyebut persoalan itu telah ditangani polisi.
"Dasarnya pas malam itu ada LGBT di sini. Pengelola Helen's sudah saya panggil dan menyatakan iya terjadi ada pasangan sesama jenis. Kedua, di sini ada permalahan minuman beralkohol. Izi minuman beralkohol itu belum terbit tapi mereka menjual minuman beralkohol," ujar Da Prasetya.
Menurut Satpol PP, penutupan dilakukan sebagai langkah penegakan aturan sekaligus memberi kesempatan kepada pengelola untuk melengkapi dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.
Saat ini, sanksi yang diberikan masih bersifat sementara. Pemerintah Kabupaten Karawang akan melakukan evaluasi lebih lanjut sebelum menentukan apakah tempat hiburan malam tersebut dapat kembali beroperasi atau akan dikenakan sanksi lanjutan.
Satpol PP menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan, termasuk dalam penjualan minuman beralkohol, guna menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam kegiatan usaha.










