Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Bisa Duduki Jabatan Utama Polri: Memang Kita Berikan Ruang

Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Bisa Duduki Jabatan Utama Polri: Memang Kita Berikan Ruang

Terkini | inews | Minggu, 7 Juni 2026 - 15:35
share

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri HAM Natalius Pigai terkait warga sipil bisa menduduki jabatan utama Polri. Menurutnya, Polri telah memberi ruang bagi sipil untuk dapat duduk di jabatan Polri selama ini. 

Sigit mengatakan hal ini merupakan bentuk timbal-balik (resiprokal) lantaran polisi bisa menjabat di luar struktur.

“Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu,” kata Sigit saat ditemui di sela-sela Kongres III KPBI di Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).

Ia menjelaskan, warga sipil duduk di jabatan Polri merupakan bentuk timbal-balik personel Korps Bhayangkara yang duduk di luar struktur.

“Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, ada kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar kalangan sipil bisa menduduki jabatan utama di lingkungan Polri. Revisi kebijakan itu dinilainya bisa menjaga keseimbangan lantaran selama ini polisi juga mengisi jabatan tertentu di luar institusinya sendiri.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata Pigai dalam keterangannya, dikutip Sabtu (6/6/2026).

Dia menilai, keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan tersebut merupakan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern. Selain itu, usulan tersebut dinilai sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern dan demokratis.

Pigai juga mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan berbagai pemangku kepentingan. 

"Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi," lanjut Pigai.

Topik Menarik