Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
TANGGAMUS, iNews.id - Polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam perburuan, pembunuhan, dan pengangkutan satwa dilindungi jenis rusa sambar dari kawasan hutan konservasi Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kelima pelaku perburuan satwa dilindungi tersebut masing-masing berinisial SF (46), AH (27), AS (24), SO (21) dan DI (34).
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat petugas SGA TWNC patroli rutin di kawasan hutan konservasi Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa. Saat patroli berlangsung, petugas memergoki sejumlah orang yang sedang membawa potongan tubuh rusa sambar menggunakan karung bertali sandang.
“Dua pelaku berinisial SF (46) dan AH (27) berhasil diamankan di lokasi bersama barang bukti hasil buruan,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko dikutip Senin (1/6/2026).
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengetahui ada tiga pelaku lain yang turut terlibat dalam perburuan tersebut. Ketiganya sempat melarikan diri setelah dua rekannya ditangkap petugas. Namun beberapa hari kemudian, mereka memutuskan menyerahkan diri ke Polres Tanggamus.
“Ketiga pelaku yang sebelumnya melarikan diri akhirnya menyerahkan diri dan saat ini seluruh tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Ketiga pelaku yang menyerahkan diri masing-masing berinisial AS (24), SO (21), dan DI (34). Mereka kini harus menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga berburu rusa sambar menggunakan senapan rakitan. Setelah satwa tersebut mati, tubuhnya dipotong menjadi beberapa bagian agar lebih mudah dibawa keluar dari kawasan hutan konservasi tanpa menimbulkan kecurigaan.
Polisi juga mengamankan barang bukti hasil buruan yang diduga berasal dari rusa sambar, salah satu satwa yang statusnya dilindungi oleh negara. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.










