Bos WO yang Viral Tipu Calon Pengantin di Jaktim Ditangkap, 58 Pasangan Jadi Korban

Bos WO yang Viral Tipu Calon Pengantin di Jaktim Ditangkap, 58 Pasangan Jadi Korban

Terkini | inews | Minggu, 31 Mei 2026 - 08:54
share

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pasangan suami istri RM dan ER pemilik jasa layanan acara pernikahan atau wedding organizer (WO) yang viral menipu pasangan pengantin AL (32) dan FE (32). Pelaku sempat melarikan diri saat polisi mendatangi kantornya di wilayah Jakarta Timur.

"Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan owner Wedding Organizer (WO) Marwah yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon pengantin," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal dalam keterangannya, dikutip Minggu (31/5/2026).

Berdasarkan data sementara, ternyata ada 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban penipuan dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.

"Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan," ujar dia.

"Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," lanjutnya.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menerima laporan dari korban.

Korban yang melapor berinisial AL dan FE. Keduanya merupakan calon pengantin yang telah menyetorkan uang sebesar Rp83 juta kepada WO yang menjanjikan akan mengurus pernikahan mereka.

Selain kedua korban tersebut, terdapat sejumlah pasangan lain yang juga mengaku menjadi korban penipuan oleh WO tersebut.

“Jadi kurang lebih yang ditawarkan dari tiga orang korban yang sudah menyampaikan ke tim penyidik berkisar antara Rp70 juta hingga Rp80 juta. Ada satu korban lainnya berkisar Rp50 juta dan itu sudah dikirimkan kepada pelaku,” katanya.

Pelaku awalnya memposting iklan di media sosial menggunakan akun bertajuk katering yang menawarkan jasa wedding organizer. Korban yang tertarik kemudian menyewa jasa tersebut hingga akhirnya mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.

“Namun pada akhirnya acara tersebut tidak terlaksana. Ketika sudah ada korban dan janji tidak terlaksana, itu merupakan unsur penipuan,” kata Andaru.

Topik Menarik