KPK Telusuri Dugaan Aliran Fee Kasus DJKA ke Pejabat Kemenhub
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang ke pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Hal itu dilakukan saat tim penyidik memeriksa Karseno Endra selaku Konsultan & Kontraktor CV. Parama Prima dan Syafiq Multi Kontraktor dan Putu Sumarjaya selaku Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Semarang tahun 2021-2023 pada Kamis (21/5/2026).
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya juga mendalami dugaan pengkondisian proyek.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan pengaturan proyek dan penyerahan fee ke pihak-pihak Kemenhub," kata Budi yang dikutip Minggu (24/5/2026).
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian DJKA.
"Juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan gitu (status tersangka Sudewo). (Penetapan tersangka di) Dua (kasus)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (20/1/2026).
Namun, KPK belum merinci konstruksi perkara serta keterlibatan Sudewo belum diungkapkan lebih rinci di perkara DJKA. Penetapan tersangka ini tak terlepas dari fakta yang terungkap di dalam persidangan kasus perkara korupsi itu.










