Danantara Pastikan Kontrak Ekspor Tambang Tak Terganggu Meski PT DSI Jadi Eksportir Tunggal
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dan BPI Danantara memastikan pengoperasian BUMN Ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) tidak mengganggu kontrak-kontrak yang selama ini sudah dimiliki oleh perusahaan tambang. Diketahui, DSI akan menjadi satu-satunya eksportir tunggal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kontrak jual-beli komoditas tambang, seperti batubara, CPO, dan ferro nikel jarang yang dilakukan dalam jangka panjang. Sehingga akan memudahkan PT DSI untuk melakukan penyesuaian lebih cepat nantinya.
"Mungkin nanti dia (PT DSI) akan berdiskusi dengan perusahaannya seperti apa. Kan kalau kontrak juga tidak sampai 10 tahun kan pasti, kalau migas kan tidak masuk situ. Batu bara kan tidak ada yang 10 tahun, paling beberapa bulan mungkin," kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso menambahkan nantinya kontrak jual beli akan diambil alih oleh PT DSI ketika sudah mulai beroperasi penuh pada Januari 2027 mendatang. BUMN tersebut yang akan menjalin kontrak-kontrak dengan para importir di berbagai negara.
Sehingga perusahaan tambang nantinya hanya sekadar melakukan penjualan ke PT DSI. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan nilai jual dari sebuah komoditas, paling tidak harga jualnya mengikuti acuan harga pasar yang berlaku sehingga bisa meningkatkan penerimaan negara kedepannya.
"Nanti kalau sudah mulai sepenuhnya, (kontrak ekspor) otomatis yang BUMN-nya. Maksudnya itu agar kita punya bargaining position dalam pembentukannya," kata Busan.
Masih di tempat yang sama, Chief Investment Officer Pandu Patria Sjahrir mengatakan kontrak-kontrak ekspor yang hingga saat ini masih dimiliki oleh perusahaan tambang akan tetap berjalan.
Sebab pada periode Juni - Desember PT DSI belum menjadi operator ekspor, hanya sebatas melakukan pengecekan dan verifikasi data, terutama terkait kesesuaian harga komoditas yang mengacu standar harga pasar.
Pandu mengatakan PT DSI direncanakan mulai berfungsi sebagai pengekspor tunggal milik negara pada Januari 2027. Apabila masih terdapat kontrak yang dijalin oleh para perusahaan dalam negeri, maka dipastikan kontrak tersebut masih akan tetap berlaku, hanya saja pengekspornya beralih menjadi PT DSI.
"Kontrak eksisting akan tetap ada, tetap berjalan, kita tidak mau mengganggu apa pun yang berkaitan dengan kontrak-kontrak eksisting. Kita ingin semuanya berjalan dengan baik," kata Pandu.










