Selisih Paham, Penjaga Pasar Tusuk Kepala dan Punggung Rekan Kerja di Lubuklinggau

Selisih Paham, Penjaga Pasar Tusuk Kepala dan Punggung Rekan Kerja di Lubuklinggau

Nasional | inews | Jum'at, 15 Mei 2026 - 17:08
share

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Seorang penjaga Pasar Inpres Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama M Syapik (35), menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan rekan kerjanya Sar Agung (40). Insiden tersebut dipicu perselisihan terkait tugas penjagaan pasar.

Peristiwa penusukan itu terjadi di depan Posko Perusahaan Dagang Blok A Pasar Inpres, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang bekerja di area pasar sebelum didatangi pelaku. Tanpa banyak bicara, tersangka diduga langsung mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menyerang korban.

"Korban sempat menangkis serangan itu dan memeluk tersangka sambil memegang tangan kanannya yang menggenggam pisau. Namun, tersangka memindahkan pisau ke tangan kiri lalu kembali menusuk korban ke bagian kepala dan punggung sehingga terluka,” ujarnya, Sabtu (15/5/2026).

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan punggung. Setelah menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban kemudian dibantu pedagang dan petugas parkir di sekitar lokasi untuk dibawa ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau guna mendapatkan penanganan medis.

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Tak lama berselang, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berniat menyerahkan diri ke Polres Lubuklinggau.

"Anggota kita yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Tak lama kemudian, polisi mendapat informasi tersangka hendak menyerahkan diri ke Polres Lubuklinggau. Akhirnya di hari yang sama, tersangka menyerahkan diri sehingga kami langsung mengamankannya," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penusukan diduga dipicu perselisihan terkait pengamanan dan penjagaan Pasar Inpres Lubuklinggau. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jaket pelaku yang terdapat bercak darah serta sebilah pisau sepanjang 15 sentimeter bergagang kayu dengan sarung kulit warna cokelat.

"Tersangka kami jerat Pasal 468 KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat," ucapnya.

Topik Menarik