Sadis! Pria di Kuningan Siram Air Panas dan Bacok Kekasih Sesama Jenis karena Cemburu

Sadis! Pria di Kuningan Siram Air Panas dan Bacok Kekasih Sesama Jenis karena Cemburu

Nasional | inews | Kamis, 14 Mei 2026 - 14:51
share

KUNINGAN, iNews.id - Seorang pria berinisial AN (25) tega menyiram air panas dan membacok pasangan sesama jenis menggunakan senjata tajam jenis golok lantaran dilanda rasa cemburu. Kasus penganiayaan berat ini terjadi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Informasi dirangkum iNews, akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan beberapa jari tangan nyaris putus. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif, Selasa (12/5/2026).

Jajaran Satreskrim Polres Kuningan yang menerima laporan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, kurang dari 24 jam setelah kejadian saat tertidur di Alun-Alun Cimahi

Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan pelaku sempat melarikan diri setelah mengaiaya korban.

“Tersangka melarikan diri usai kejadian tersebut. Dari penyelidikan diketahui tersangka berada di Alun-Alun Cimahi dan dilakukan penangkapan kurang dari 24 jam,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap korban mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam.

“Korban luka bacok di kepala dan dua jari nyaris putus,” katanya.

AKP Abdul Azis menjelaskan motif penganiayaan dipicu persoalan asmara sesama jenis. Pelaku mengaku cemburu setelah mengetahui korban diduga berkomunikasi dengan pria lain.

“Motifnya hubungan asmara sesama jenis,” ucapnya.

Peristiwa berdarah itu bermula saat korban diajak datang ke rumah pelaku di Kecamatan Cibereum, Kabupaten Kuningan, seperti biasanya. Sebelum kejadian, keduanya sempat makan bersama.

Namun saat berada di dalam kamar, pelaku tiba-tiba menyiram korban menggunakan air panas yang sebelumnya telah dipersiapkan. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menganiaya korban menggunakan golok.

Seusai melakukan aksi penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang sudah bersimbah darah. Warga kemudian membantu membawa korban ke rumah sakit terdekat.

Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Kuningan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Topik Menarik