Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

Nasional | inews | Senin, 11 Mei 2026 - 09:54
share

SURABAYA, iNews.id - Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pembunuhan brutal terhadap seorang pria di Jalan Sencaki, Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Jawa Timur. Pelaku diduga nekat menghabisi korban karena emosi setelah menerima laporan adik kandungnya menjadi korban dugaan pelecehan.

Pelaku berinisial AR (55) ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya di Sampang, Madura, sehari setelah kejadian. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis, 23 April 2026 pukul 06.00 WIB. 

Korban tewas dengan luka bacok di bagian leher kiri dan kepala, serta luka tusuk di dada kiri hingga mengenai jantung. Akibat luka parah tersebut, korban tewas di lokasi kejadian karena mengalami pendarahan hebat.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan bahwa pelaku tersulut emosi setelah mendapat laporan dari adik kandungnya yang mengaku diraba dan mendapat ucapan tidak senonoh dari korban.

Menurutnya, pelaku sempat tiga kali mencari korban sejak dini hari sebelum akhirnya menemukan korban di lokasi yang biasa disinggahi. Sebelum penyerangan terjadi, keduanya juga sempat terlibat cekcok.

Polisi turut mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah divonis delapan tahun penjara. 

Kepada penyidik, pelaku mengaku masih rutin mengonsumsi sabu, termasuk pada malam sebelum kejadian. "Tersangka pembunuhan kita tangkap di Madura,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Selain kasus pembunuhan, pelaku juga diketahui berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara penadahan kendaraan bermotor hasil curian yang akan diproses dalam berkas terpisah.

Polisi memastikan pelaku beraksi seorang diri dan tidak menemukan motif lain selain dugaan pelecehan terhadap adik kandung tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 468 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Topik Menarik