DPRD Bentuk Pansus Angket Gubernur Kaltim, DPR Ingatkan Kepala Daerah Lebih Sensitif
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti pembentukan Pansus Angket DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud terkait dugaan pelanggaran kebijakan dan nepotisme, yang didukung enam fraksi. Ia meminta kepala daerah untuk peka terhadap isu publik.
"Pelajaran penting bagi kepala daerah lainnya dari dinamika di Provinsi Kaltim ini, Kepala Daerah mesti meningkatkan sensitivitas terhadap isu publik," ujar Khozin dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Ia meminta kepala daerah fokus pada penguatan fiskal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kepala Daerah juga dituntut untuk lebih optimal menyelesaikan persoalan dasar masyarakat daerah seperti bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta infrastruktur di daerah," ucap Khozin.
Lebih lanjut, ia berkata, Pansus Angket DPRD Kaltim ini merupakan kali kedua terjadi bagi kepala daerah hasil Pilkada 2024. Ia menjelaslan, Pansus Angket merupakan mekanisme kontrol yang dimiliki DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kepala daerah.
RI Berpeluang Besar Jadi Pusat Industri Halal Dunia, Ekspor Produknya Tembus USD8,28 Miliar
Merujuk Pasal 106 ayat (3) UU No 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan nahwa hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemda Provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Masa kerja Pansus dikembalikan ke masing-masing tatib di tiap DPRD. Setelah usai masa kerja Pansus," pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Kalimantan Timur menyetujui pembentukan pansus hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud terkait dugaan pelanggaran kebijakan dan nepotisme, yang didukung enam fraksi.
Usulan ini mencuat dalam rapat paripurna ke-8 karena adanya demonstrasi dan desakan audit kebijakan. Panitia khusus (Pansus) dibentuk untuk menyelidiki dugaan tersebut lebih lanjut.









