Pengakuan Mengejutkan Mantan ART Erin Taulany, Gaji Tak Dibayar hingga KTP Ditahan

Pengakuan Mengejutkan Mantan ART Erin Taulany, Gaji Tak Dibayar hingga KTP Ditahan

Gaya Hidup | inews | Senin, 4 Mei 2026 - 19:25
share

JAKARTA, iNews.id – Fakta mengejutkan terungkap dari kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama  mantan istri komedian Andre Taulany, Erin Taulany. Mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Herawati membeberkan dugaan perlakuan yang dialami selama bekerja, mulai dari gaji yang tak kunjung dibayarkan hingga penahanan dokumen pribadi.

Herawati mengaku bekerja hampir satu bulan di kediaman Erin Taulany dengan janji gaji sebesar Rp3 juta per bulan. Namun, hingga akhirnya dia keluar setelah dugaan penganiayaan terjadi, hak tersebut tidak pernah diterima.

"(Gaji) belum dibayar. Barang-barang saya juga belum dibalikin, HP, baju saya masih di sana, sama KTP ditahan sampai sekarang," ungkap Hera usai menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).

Tak hanya soal upah, Hera juga mengungkap bahwa sejumlah barang pribadinya masih berada di rumah sang majikan. Kondisi ini semakin memperburuk situasi yang sudah memanas akibat dugaan kekerasan yang sebelumnya mencuat ke publik.

Pihak yayasan penyalur tenaga kerja, melalui perwakilannya Nia Damanik, mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara damai. Dia bahkan datang langsung saat insiden terjadi untuk menjemput Hera sekaligus meminta penyelesaian administratif.

"Saya datang malam itu dengan baik-baik, kita selesaikan secara administrasi dan kembalikan gaji dan yang ditahan serahkan ke pekerjanya. Namun dia tidak itikad baik sampai hari ini," kata Nia.

Menurut Nia, tidak ada unsur penyekapan dalam kasus ini, namun tindakan penahanan barang milik pekerja dinilai sebagai pelanggaran serius.

"Penyekapan sih tidak ada, cuma perampasan barang saja," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hera, Natalius Bangun, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Meski demikian, dia membuka peluang penyelesaian secara damai dengan syarat adanya pengakuan dari pihak terlapor.

"Prinsipnya, kami harus mengutamakan perdamaian, tapi yang penting dia mengakui bahwa dia telah salah, telah khilaf," tegas Natalius.

Kasus ini pun semakin menyita perhatian publik. Dugaan penganiayaan yang kini disertai isu pelanggaran hak pekerja membuat polemik semakin melebar dan memicu desakan agar kasus tersebut diusut secara transparan.

Topik Menarik