Kronologi KKB Tembak 2 Warga Sipil di Yahukimo, Korban Dibuntuti 2 Pelaku Gunakan Motor
YAHUKIMO, iNews.id - Penembakan terhadap warga sipil terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Selasa (28/4/2026). Aksi tersebut diduga dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo.
Insiden terjadi pukul 11.22 WIT. Aparat Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 13.15 WIT untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.
Dalam insiden ini, dua warga sipil menjadi korban, masing-masing berinisial AA (26) dan NM (36). Keduanya luka tembak pada bagian lengan dan paha.
Saat ini, keduanya dalam kondisi sadar serta menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dekai. Selain itu, satu unit kendaraan roda empat milik korban mengalami kerusakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga berjumlah dua orang yang menggunakan sepeda motor dan melakukan penyerangan secara tiba-tiba terhadap korban.
SPPG Mulai Operasi 31 Maret, Waka BGN Ingatkan Mitra yang Mark Up Harga Bahan Baku Akan Disikat
Kronologi kejadian berawal saat korban melintas dari arah perempatan menuju kawasan mess karyawan di Kompleks PJPR. Dalam perjalanan, korban diduga diikuti oleh pelaku, kemudian terjadi aksi penembakan yang mengakibatkan korban terluka. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dari lokasi.
Hasil olah TKP menunjukkan petugas telah melakukan pemotretan dan pengukuran lokasi, penentuan titik kejadian, serta penyelidikan di sekitar area guna mendukung proses pengungkapan kasus.
Hasil sementara, tidak terdapat korban jiwa dalam insiden tersebut, namun terdapat kerugian materiil berupa kerusakan kendaraan.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria mengatakan bahwa aparat masih menyelidiki intensif untuk mengungkap identitas pelaku dan motif penyerangan.
“Petugas telah bergerak cepat melakukan olah TKP, mencari petunjuk dan alat bukti di lapangan, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku. Penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan pelaku segera terungkap dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar AKBP Andria dalam keterangannya dikutip, Rabu (29/4/2026).
Dia menyampaikan, pelaku diduga melakukan penyerangan cepat terhadap warga sipil yang melintas sehingga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan keresahan masyarakat.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan, tidak ada toleransi terhadap kekerasan bersenjata terhadap warga sipil.
“Setiap tindakan kekerasan bersenjata terhadap masyarakat merupakan tindak pidana serius. Kami pastikan pelaku akan diburu dan diproses hukum hingga tuntas," ucap Irjen Faizal.
Pelaku dapat dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan segera melaporkan informasi terkait kejadian tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan segera melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan pelaku. Kami juga menjamin kerahasiaan informasi dari masyarakat demi mendukung pengungkapan kasus ini," ujar Kombes Adarma.










