KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi perihal adanya oknum yang mengaku bisa mengatur kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai. Informasi itu beredar di Jawa Tengah.
"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai, penyidik juga mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini. Informasi tersebut diantaranya tersebar di wilayah Jawa Tengah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/4/2026).
Budi menegaskan, informasi yang beredar itu tidaklah valid. dan menilai tindakan tersebut sebagai upaya penipuan orang yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan mengatasnamakan Lembaga Antirasuah.
"KPK ingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun," ujarnya.
"Oleh karena itu, kami mewanti masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara," imbuhnya.
Budi mengimbau kepada masyarakat yang mendapati informasi tersebut segera melapor ke KPK melalui kanal pengaduan resmi untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam mencegah praktik-praktik penipuan yang mencederai proses penegakan hukum.
Diketahui, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT).
Keenam tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026. Lalu, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Kemudian, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray.
Kemudian, KPK kembali melakukan penahanan terhadap Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) pada Jumat (27/2/2026).










