Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Dihukum Penjara 4 Tahun
SEOUL, iNews.id - Mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dalam sidang banding, Selasa (28/4/2026). Hakim mengubah vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan lebih rendah terhadap Kim, terkait tuduhan manipulasi saham dan penyuapan.
Pengadilan banding menegaskan, Kim terlibat dalam memanipulasi harga saham sehingga putusan pengadilan sebelumnya batal.
Selain itu, pengadilan banding juga menemukan bukti, Kim menerima dua tas mewah Chanel serta kalung Graff, dengan nilai total sekitar 80 juta won, dari Gereja Unifikasi. Kim menyadari bahwa hadiah itu mengandung imbalan politik untuk membantu bisnis gereja di luar negeri.
“Kim menggunakan pengaruhnya sebagai Ibu Negara dan melakukan penyuapan,” kata hakim ketua pengadilan banding, seperti dikutip dari Reuters.
hakim menegaskan, Kim merusak kepercayaan publik terhadap transparansi pemerintah serta menyebabkan perpecahan opini publik mengenai kepentingan nasional.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga mendenda Kim 70 juta won serta memerintahkan penyitaan kalung.
Selain penyuapan, Kim juga didakwa memanipulasi saham perusahaan kecil serta secara ilegal mendukung seorang kandidat dalam pemilihan umum (pemilu) sela pada 2022. Namun pengadilan banding memastikan Kim tidak bersalah terkait tuduhan melanggar UU Pemilu.










