Komnas HAM Nyatakan Teror Air Keras Andrie Yunus Pelanggaran HAM, Beberkan 5 Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai pelanggaran HAM. Komnas mengidentifikasi lima bentuk pelanggaran HAM dalam kasus serangan air keras yang terjadi pada 12 Maret 2026 lalu.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, peristiwa penyerangan tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran HAM yang melibatkan aparat.
“Penyerangan menggunakan cairan air keras terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena merupakan perbuatan kelompok aparat yang secara sengaja membatasi, mengurangi, dan atau mencabut HAM saudara Andrie Yunus yang dijamin oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia serta dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya di Kantor Komnas HAM, Senin (27/4/2026).
Anis menjelaskan, pelanggaran pertama adalah hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi. “Memenuhi empat unsur penyiksaan yaitu penderitaan yang berat, dilakukan dengan sengaja, dilakukan dengan tujuan, dan pelaku adalah aparat negara,” katanya.
Pelanggaran kedua adalah hak atas rasa aman. Komnas HAM mencatat adanya intimidasi yang dialami korban sebelum serangan. Bahkan ada kendaraan rantis yang dikerahkan untuk meneror.
“Saudara Andrie Yunus mengalami berbagai gangguan dan teror sebelum terjadinya penyerangan seperti serangan digital, telepon, adanya kendaraan rantis yang lewat di depan kantor KontraS secara konsisten serta upaya intimidasi lain yang membuat perasaan terancam dan ada rasa takut,” ujar Anis.
Selanjutnya, Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang berkaitan dengan aktivitas advokasi korban.
“Serangan terhadap saudara Andre Yunos tidak terlepas dari aktivitas advokasi yang dia lakukan secara konsisten khususnya pada isu perluasan peran militer dalam jabatan sipil melalui RUU TNI,” ucapnya.
Pelanggaran keempat adalah hak untuk turut serta dalam pemerintahan yang dinilai terhambat akibat serangan tersebut.
Terakhir, Komnas HAM menyoroti pelanggaran hak memperoleh keadilan terkait proses hukum yang berjalan saat ini.
“Proses hukum yang tidak profesional, transparan, dan akuntabel dikhawatirkan tidak memenuhi prinsip fair trial dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak korban untuk memperoleh peradilan,” ujar Anis.
Komnas HAM menegaskan, temuan tersebut menjadi dasar untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus ini.
Pihaknya pun menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada sejumlah pihak. Anis, menyebut rekomendasi ditujukan kepada presiden, kepolisian, pengadilan militer, hingga lembaga perlindungan korban.
“Kepada presiden, yang pertama adalah mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar selaras dengan Undang-Undang TNI dan KUHAP. Yang kedua, membentuk tim gabungan pencari fakta untuk memastikan pengungkapan secara tuntas," ujarnya.
Komnas HAM juga mendesak kepolisian menuntaskan penyelidikan, termasuk mengungkap pelaku dari unsur sipil. Untuk peradilan militer, Komnas HAM menekankan transparansi dan pengungkapan peran pihak yang terlibat.
Presiden Prabowo Akan Bangun Hunian Layak Warga Bantaran Rel, Pemprov DKI Berikan Support Penuh
Sementara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM meminta perlindungan dan pemulihan korban.










