Kejagung bakal Lelang 400 Barang Sitaan, Perhiasan hingga Mobil Mewah
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) akan meluncurkan kegiatan BPA Fair 2026 pada 18-24 Mei 2026 mendatang. Dalam kegiatan tersebut, sekitar 400 barang rampasan negara akan dilelang secara terbuka bagi masyarakat.
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi mengatakan, melalui kegiatan ini, pihaknya ingin menekankan paradigma baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, penegakan hukum tidak lagi hanya terpaku pada kepastian dan keadilan semata, tetapi juga harus mengejar aspek kemanfaatan nyata bagi masyarakat dan negara.
"KPI dari BPA salah satunya adalah apabila kami mampu memulihkan kerugian yang diderita oleh korban; dalam hal ini kalau korupsi ya negara, kalau pidana umum ya bisa masyarakat," ucap Kuntadi dalam konferensi persnya di Gedung BPA Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Kuntadi menambahkan, selama ini masih banyak pertanyaan di tengah masyarakat mengenai nasib barang-barang yang disita oleh kejaksaan setelah sebuah perkara inkrah atau selesai. Munculnya pertanyaan tersebut menjadi indikator bahwa transparansi dan kebermanfaatan penegakan hukum belum tercapai secara maksimal.
"Selama pertanyaan itu masih muncul, berarti kami belum bekerja optimal," tuturnya.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan selama ini, BPA mencatat tingkat keterjualan barang rampasan masih rendah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur, waktu, dan kanal penjualan aset tersebut.
Sehingga, Kuntandi berharap melalui BPA Fair 2026 yang akan digelar secara maraton selama satu minggu penuh, masyarakat akan diberikan edukasi menyeluruh mengenai cara mendapatkan barang kelolaan kejaksaan.
"Rangkaian yang akan kami gelar ini memang kami pilih beberapa barang yang kami harapkan bisa menimbulkan minat dari masyarakat. Ada banyak, ada 400 sekian, 400 sekian item barang yang akan kami tawarkan mulai dari perhiasan, tas mewah, mobil sport di antaranya," ujarnya.
Di sisi lain, Kuntandi memastikan seluruh barang yang disita telah dikelola, dipelihara, dan dijaga nilai ekonomisnya dengan baik.
"Sehingga ketika kita jual ke masyarakat barang dalam keadaan baik dan pada akhirnya negara juga mendapatkan benefit yang dari nilai penjualannya dalam keadaan yang harga yang pantas," ucapnya.










